Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi Untuk Jaga Pasokan Batu Bara di Dalam Negeri
EmitenNews.com -
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 lalu diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, seperti dilansir di laman Kementerian hari ini.
Isa menjelaskan penetapan PMK bertujuan memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Pasalnya masih ada perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini kemudian mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu," jelasnya.
Dengan adanya PMK ini dapat diatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi.
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.
Sementara itu untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.(fj)
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun