Meski WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Peneliti Ini Minta Warga Tetap Waspada!
Ilustrasi Covid-19.
Yang jelas, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
Sejak beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mencabut pemberlakukan PPKM, yang hampir tiga tahun terakhir membatasi pergerakan masyarakat. Dengan pencabutan itu, mulai Lebaran 2023 ini, masyarakat sudah kembali bisa melakukan mudik, pulang ke kampung. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan