MetaVerse Green Exchange Menyodorkan Perdagangan Karbon Berbasis Blockchain
Ilustrasi potensi dari Perdagangan Karbon. dok. Sampaijauh.com.
EmitenNews.com - Aspek Environmental, Social and Governance (ESG) semakin atraktif diimplementasikan oleh perusahaan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan kepada investor dan publik. Hal ini selaras dengan langkah transisi energi di Indonesia dalam mengurangi emisi karbon, serta menjadi langkah pencapaian netral karbon atau Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060. Guna mendukung target pemerintah ini, MetaVerse Green Exchange (MVGX) mengembangkan sistem pertukaran karbon berbasis blockchain yang rencananya akan dikembangkan di Pasar Indonesia yang telah dijalankan di negara lain.
MVGX adalah penyedia jasa digital green pertukaran berlisensi dan diatur oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Perusahaan ini merupakan perusahaan teknologi finansial terkemuka yang menyediakan solusi Carbon as a Service end to end, didukung oleh platform pertukaran aset digital berlisensi dan berteknologi termutakhir.
Rencananya, perdagangan karbon (carbon trading atau bursa karbon) akan diimplementasikan di 2023 sebagai bentuk pendalaman pasar yang sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bo Bai, Executive Chairman dan Co-Founder MVGX, menyebutkan MVGX membangun ekosistem sistem perdagangan karbon yang aman dan patuh di seluruh dunia untuk memberdayakan dan memungkinkan bisnis dan pemerintah mencapai tujuan keberlanjutan mereka.
MVGX memanfaatkan teknologi blockchain yang menawarkan catatan kinerja semua proyek ramah lingkungan secara transparan dan tahan rusak terkait dengan kredit yang tercantum pada infrastruktur pertukarannya. “Blockchain berpotensi digunakan di ekonomi hijau untuk mendorong bisnis keberlanjutan yang berbasis ESG. Blockchain memungkinkan investor melacak dampak dari investasi mereka yang bermanfaat untuk lingkungan karena blockchain memudahkan perusahaan mengakses transparansi transaksi,” ujar Bai.
Perihal pengembangan bursa karbon, MVGX juga menjalin kemitraan dengan Oracle NetSuite untuk mengembangkan sistem keuangan perusahaan dan perencanaan sumber daya perusahaan (ERP/ Enterprise Resource Planning) karbon terintegrasi yang memungkinkan lebih banyak akuntabilitas dalam keuangan hijau. “Sistem ini merupakan yang pertama kali tersedia di global,” ucap Bai.
Penerapan Nationally Determined Contributions (NDCs) dari Perjanjian Paris tentang perubahan iklim itu menjalin komitmen global agar mengurangi emisi karbon di setiap negara. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui NDC untuk periode 2020-2030.
Bai menyebutkan blockchain dapat memisahkan kepemilikan karbon nasional dari kepemilikan komersial, yang sangat berguna mengingat banyak perusahaan dan organisasi sekarang ingin menjadi netral karbon. “Namun, ketika mereka membeli kredit karbon, mereka bertujuan untuk mendorong agenda keberlanjutan mereka daripada hanya sekedar pencapaian NDC.
Dengan demikian, dengan memisahkan kepemilikan nasional dan komersial, kredit karbon dapat diperdagangkan antara negara dan korporasi secara lebih efisien, membawa lebih banyak aliran modal bagi negara-negara sekaligus memungkinkan korporasi mencapai tujuan keberlanjutan mereka.
Hal ini akan memberikan jaminan maksimal kepada pembeli dan penerbit atas integritas kredit karbon yang terdaftar di pasar modal domestik. Kredit karbon ini akan disertifikasi sesuai Gold Standard yang diakui secara internasional untuk validasi jejak karbon sesuai Verifikasi Jejak Karbon ISO 14064-1:2018 dan Verifikasi Netralitas Karbon PAS 2060.
Michael Sheren, Presiden MVGX dan mantan Penasihat Senior Bank of England serta mantan Ketua Bersama Kelompok Studi Keuangan Berkelanjutan G20, menjabarkan Indonesia sebagai negara untuk sepertiga dari hutan hujan dunia ini telah membuat langkah berarti dalam upaya mitigasi deforestasi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Self-Regulatory Organization yang bertujuan untuk menjadi bursa yang kompetitif dilengkapi dengan kredibilitas kelas dunia yang menyandang gelar keanggotaan dengan World Federation of Exchanges and Sustainable Stock Exchanges. Sebagai salah satu bursa dengan pertumbuhan tercepat di benua ini, BEI memiliki lebih dari 800 perusahaan terdaftar di bursa dan total lebih dari 10 juta investor pasar modal.
BEI mempersiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan bursa karbon di Indonesia yang akan diumumkan lebih lanjut setelah regulasi dan mekanisme bursa karbon diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Hingga saat ini, Indonesia termasuk di antara 61 negara yang memiliki peraturan penetapan harga karbon dan telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 43% pada tahun 2030 dengan dukungan internasional, baik melalui pembiayaan maupun teknologi baru. Indonesia berkomitmen untuk memangkas 10,37 juta ton karbon dioksida dari pembangkit energinya pada tahun 2021.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Hal ini sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Regulasi perdagangan karbon termaktub di Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perpres ini menyebutkan bursa karbon menjadi salah satu aksi nyata atau kontribusi untuk penanganan perubahan iklim.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan persiapan regulasi dan mekanisme perdagangan karbon di BEI pada 2023. Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan bursa karbon, termasuk aturan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon, antara lain instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya