Minim Pengaduan, PKPU dan Kepailitan Kurang Menarik bagi Media
Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga,” di Jakarta, Kamis (12/9/2024). dok. ist.
EmitenNews.com - Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait pemberitaan negatif mengenai PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Dewan Pers sangat minim. Berdasarkan penelusuran berita di Pusat Informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, jumlah pemberitaan mengenai topik ini hanya 9 berita di 2022, 17 berita pada 2023, dan 2 berita di 2024.
“Pemberitaan terkait PKPU, kepailitan, dan pengadilan niaga memang tidak menarik perhatian wartawan, kecuali jika melibatkan BUMN atau perusahaan dengan keterkaitan publik,” jelas Tri Agung Kristianto dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga,” di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Tri menilai bahwa pemberitaan mengenai topik ini sering dianggap privasi, kecuali ada kaitan signifikan dengan kepentingan publik. Wartawan, umumnya lebih tertarik pada berita yang memiliki dampak luas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, SH, MH, menyatakan tidak keberatan dengan pemberitaan seputar PKPU dan kepailitan, asalkan sesuai fakta.
“Kami tidak keberatan dengan pemberitaan, meski negatif, asalkan itu faktual,” katanya.
Namun, Imran mengingatkan bahwa media harus lebih jeli melihat bagaimana PKPU sebenarnya berperan dalam menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajak.
Praktisi hukum, Syahdan Hutabarat, SH, MH, juga menyoroti pentingnya pengetahuan yang benar bagi wartawan saat menulis tentang PKPU dan kepailitan. “Penulisan yang kurang tepat dapat menyesatkan publik yang tidak memahami masalahnya.”
Kita tahu PKPU merupakan upaya hukum yang bertujuan memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan. Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn, menekankan bahwa PKPU tidak sama dengan kepailitan dan harus melalui mekanisme pengadilan.
Dengan PKPU, kreditor dan debitur dapat mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, minimnya perhatian media terhadap isu ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengedukasi masyarakat terkait peran penting PKPU dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Padahal PKPU ini penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. (BeeN). ***
Related News
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank