EmitenNews.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) juga tetap berdiri sendiri. Tidak dilebur dalam BPJS Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. MK menghapus ketentuan pasal yang mengatur peleburan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Dirut Asabri, Wahyu Suparyono berjanji selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan, termasuk putusan MK.


“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (30/9/2021).


Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 6/PUU-XVIII/2020. Pemohon uji materi antara lain Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H; serta Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M.


Dalam keputusannya, MK menyatakan, pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. Hal tersebut merupakan semangat dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019.


Dengan demikian pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut mutatis- mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap putusan perkara a quo. Sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk Undang – Undang sesungguhnya tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.


Meskipun dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan-badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong royong tetap dapat dipenuhi secara baik. Karena itu, desain transformasi badan penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya desain kelembagaan yang diambil.


Karena tidak adanya kepastian terkait nasib peserta, khususnya skema yang seharusnya mencerminkan adanya jaminan dan potensi terkuranginya nilai manfaat bagi para pesertanya.


Sementara itu Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. “Intinya kami mengikuti regulasi yang ada, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi bagi kami secara jelas mengikuti.”


Menurut Wahyu, jajaran direksi Asabri sedang, telah dan terus melakukan berbagai upaya dan strategi agar kinerja perseroan semakin baik. Di antaranya, memperbaiki tata kelola termasuk organisasi serta investasi. Kemudian optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya melalui sinergi kluster asuransi BUMN, pemulihan aset bermasalah dan penyusunan kembali portofolio investasi.


Perusahaan juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan. Dengan begitu, Wahyu menjamin, kondisi perusahaan yang dipimpinnya sudah semakin membaik.


Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Putusan uji materi ini menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019. MK menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.


Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik berbeda cukup mendasar. Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS. ***