EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Seorang hakim konstitusi, Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan pada Kamis. 15 Juni 2023.

 

Putusan tersebut tidak bulat. Dari sembilan hakim konstitusi, seorang di antaranya, Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda, atau melakukan dissenting opinion.

 

“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” lanjut Anwar Usman.

 

Arief Hidayat dalam dissenting opinion, mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan.”

 

Sejak November 2022

Seperti diketahui gugatan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup diajukan ke MK sejak November 2022. Penggugatnya adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

 

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Ini adalah sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Jadi, masyarakat langsung memilih caleg yang dianggap bisa mewakili aspirasinya.

 

Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.