EmitenNews.com - Prabowo Subianto, 72 tahun, boleh bernapas lebih lega. Berdasarkan persyaratan usia, ketua umum Partai Gerindra itu, tidak mengalami kendala. Pencapresannya aman dari sisi usia maksimal. Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

 

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

 

Adalah tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mengajukan gugatan, yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

 

Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

 

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

 

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Dalam    gugatannya, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju lagi.

 

Seperti diketahui Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, diajukan oleh Koalisi Indonesia Maju. Rencananya, Rabu (25/10/2023), duet Prabowo-Gibran akan didaftarkan ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2024. ***