MK Tolak Gugatan Batas Maksimal 70 Tahun Usia Capres-Cawapres, Prabowo Aman!
:
0
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. dok. Republika News.
EmitenNews.com - Prabowo Subianto, 72 tahun, boleh bernapas lebih lega. Berdasarkan persyaratan usia, ketua umum Partai Gerindra itu, tidak mengalami kendala. Pencapresannya aman dari sisi usia maksimal. Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
Adalah tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro mengajukan gugatan, yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





