MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
:
0
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN).
EmitenNews.com - Pupus sudah harapan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut 01 itu, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tiga dari delapan hakim konstitusi berpendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu, Senin (22/4/2024).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Anies - Muhaimin mengajukan sembilan petitum.
Petitum Anies-Muhaimin:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/4/2024), pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





