EmitenNews.com - Pemerintah akan mengubah frekuensi pembayaran subsidi kepada PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan membayarkan subsidi kepada dua BUMN itu, dengan frekuensi tiga bulan sekali mulai 2023. Kebijakan ini diambil untuk menjaga agar arus kas Pertamina, dan PLN lebih kredibel.


Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (14/9/2022), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme selama ini. Saat ini, pemerintah harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan hasil audit untuk membayarkan subsidi tersebut.


"Ini agar cashflow atau arus kas Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta.


Dalam kesepakatan Panitia Kerja A Banggar DPR, terdapat sedikit perubahan alokasi subsidi energi pada 2023, yang disebabkan perubahan asumsi nilai tukar dari Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800.


Secara keseluruhan terdapat tambahan Rp1,3 triliun subsidi energi pada tahun depan, yakni dari Rp210,7 triliun yang ditetapkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Rp212 triliun. Besaran itu belum termasuk dana kompensasi yang juga akan dibayarkan kepada Pertamina dan PLN.


Menteri Sri Mulyani merinci anggaran subsidi terdiri atas kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp1,1 triliun dari Rp138,3 triliun menjadi Rp139,4 triliun. Subsidi listrik yang naik Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun. ***