Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, JJC Jamin Aman Terkendali

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Tol MBZ menjamin jalan itu aman dilalui meski mutu beton disebut di bawah standar. dok. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang di atas.
Dari situ ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.
Andi bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Melalui Program CKG, Menkes Minta Jangan Takut Periksa Kesehatan

Hadapi Laporan Garuda ke Polisi, APG Gandeng Pengacara OC Kaligis

Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop

JPU Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun, Eks MA Timbun Hampir Rp1T di Rumahnya

Kasus Kredit Fiktif BRI, Pensiunan TNI AD Ini Rugikan Negara Rp65M

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Sita Sejumlah Dokumen