EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim sudah sehat. Itu berarti terdakwa kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, siap menjalani persidangan. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan untuk berkas mantan Mendikbudristek itu, digelar besok Selasa (23/12/2025), setelah pekan lalu urung dijalankan, karena Nadiem berhalangan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12/2025), mengungkapkan, Nadiem sudah sehat setelah menjalani operasi.
“Info dari jaksa penuntut umum, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan, apakah Nadiem akan menghadiri persidangan pada besok Selasa (23/12/2025). “Nanti kita lihat perkembangan besok.”
Sidang perdana kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem pekan lalu, terpaksa ditunda. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 itu, dalam kondisi sakit.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengatakan, sidang ditunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.
Uang senilai Rp809,59 miliar tidak ada kaitannya dengan Nadiem Makarim
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem. Juga tidak berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Related News
Sprindik Baru Kejagung, Tak ada Tersangka, Febrie Adriansyah Saksi
Polisi Bongkar Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Korupsi TPPU
MagangHub Angkatan II Dibuka, Ini Jadwal Daftar Peserta
Via Starlite! Surge Dobrak Batas Digital dengan Internet Wi-Fi 7
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026





