Sidang Senin (13/4/2026), menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo turut menyampaikan hal yang serupa. 

Pada Senin (6/4/2026), Mujiono menyebut bahwa harga laptop Chromebook berkisar di antara Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000. Ia menjawab jaksa penuntut umum (JPU) terkait kewajaran harga laptop Chromebook Rp6.000.000 dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem. 

"Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026, itu antara Rp3 juta sampai Rp4 juta dengan catatan display-nya 11 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000 atau N4020," ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Mengutip situs-situs e-commerce, Mujiono menyebutkan, laptop yang display-nya 12 inci itu Rp1.850.000, yang storage-nya 32 GB itu Rp1.750.000. "Laptop Chromebook yang dihargai Rp6.000.000 adalah kemahalan. Dengan asumsi harga misalnya Rp6.000.000 itu sudah ada kelebihan."

Mujiono juga menjelaskan, harga laptop Chromebook bisa dipatok dengan harga terjangkau karena memiliki perangkat lunak yang sedikit di dalamnya. "Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin diperlukan browser. Sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud."

Sementara itu dalam sidang Senin (13/4/2026), Dedy Nurmawan Susilo, Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook menyampaikan bahwa harga wajar untuk satu unit Chromebook adalah Rp3,67 juta. Ia mengungkapkan, perhitungan harga dalam pengadaan Chromebook dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. 

Menurut Dedy, perhitungan tersebut mengacu data dari 11 produsen Chromebook serta lima distributor, dengan mempertimbangkan margin keuntungan yang dinilai wajar. "Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan mendistribusikan laptop Chromebook.”

Selain itu, Dedy menyebut pihaknya juga telah memperhitungkan margin keuntungan bagi pihak lain dalam rantai distribusi, yang ditetapkan sebesar 15 persen. "Lalu margin penyedia juga itu berdasarkan dari BAP ahli LKPP, Pak Setiabudi yang menyatakan untuk margin wajar level penyedia adalah 15 persen." ***