Non-Aktif, Indah Kiat & Paper (INKP) Likuidasi Dua Anak Usaha
:
0
EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi dua anak usaha. Itu dilakukan karena sudah tidak aktif dari perseroan. Pembubaran tersebut sekaligus supaya tidak menjadi beban dan ganjalan perseroan.
Nah, dua usaha perseroan yang menjalani likuidasi tersebut PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua perusahaan itu, berkedudukan di Jakarta Pusat. ”Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan,” tegas Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat & Pulp.
Selanjutnya, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha itu, akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan dua usaha perseroan dalam tempo 60 hari terhitung sejak pengumuman likuidasi.
Pengumuman likuidasi dua anak usaha perseroan itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (*)
Related News
BEI Buka Gembok Dua Saham, Salah Satunya Sempat Terkunci 5 Bulan!
Tiga Saham Meroket Ratusan Persen, Kini Terjebak Suspensi
Masuk Radar Pantau Bursa, Emiten Ini Justru Ngegas Nyaris ARA
Bebas FCA, Ledakan Saham Emiten Duo Raja Kripto Belum Terbendung
Genjot Konten AI, IRSX Perkuat Posisi Sektor Media & Entertainment
PAM Mineral (NICL) Siap Bagikan Dividen Setengah dari Laba Bersih





