EmitenNews.com - Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) melikuidasi dua anak usaha. Itu dilakukan karena sudah tidak aktif dari perseroan. Pembubaran tersebut sekaligus supaya tidak menjadi beban dan ganjalan perseroan.
Nah, dua usaha perseroan yang menjalani likuidasi tersebut PT Indah Kiat Global Ventura, dan PT Indah Kiat Power. Kedua perusahaan itu, berkedudukan di Jakarta Pusat. ”Likuidasi karena sudah tidak aktif dari perseroan,” tegas Heri Santoso, Direktur/Corporate Secretary Indah Kiat & Pulp.
Selanjutnya, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dua anak usaha itu, akan dilakukan oleh likuidator kepada pemegang saham. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta kekayaan dua usaha perseroan dalam tempo 60 hari terhitung sejak pengumuman likuidasi.
Pengumuman likuidasi dua anak usaha perseroan itu, sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. (*)
Related News

Surplus 32,64 Persen, SSIA 2024 Raup Laba Rp234,22 Miliar

Melesat 62,5 Persen, BCAP 2024 Catat Laba Rp126 Miliar

Waspada Penipuan Lebaran! BRI Bagikan Tips Cegah Kejahatan Siber

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun