Non-Cancellation Period Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Trader
:
0
Ilustrasi orderbook saham.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan kebijakan Non-Cancellation Period, atau periode tanpa pembatalan pesanan, sebuah langkah strategis yang didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat integritas pasar. Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan teknis. Ini sebuah deklarasi perang terhadap manipulasi pesanan yang selama ini merusak kualitas pembentukan harga di bursa.
Sebagai seorang yang telah mengamati pergerakan pasar ekuitas selama dua dekade, saya melihat kebijakan ini sebagai titik balik yang akan mengubah cara kita mengambil keputusan trading dan berinvestasi, khususnya pada menit-menit krusial perdagangan. Aturan ini berfokus pada upaya memberantas anomali pada Indicative Equilibrium Price (IEP) yang kerap kali tidak mencerminkan penawaran dan permintaan yang sebenarnya, sehingga tercipta pasar yang lebih kredibel dan transparan untuk seluruh investor.
Memahami Detil Mekanisme Larangan Pembatalan
Sebelum kita membahas implikasi strategi, sangat penting untuk memahami secara presisi bagaimana aturan baru ini bekerja. Non-Cancellation Period diberlakukan secara ketat pada dua sesi perdagangan yang paling rentan terhadap manipulasi: sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing).
Regulator telah menetapkan batas waktu yang sangat spesifik dan tidak dapat diubah lagi. Pada sesi pra-pembukaan, periode larang pembatalan berlaku mulai pukul 08.56.00 hingga pukul 08.57.59 Waktu Indonesia Barat. Sementara itu, pada sesi sore, larangan pembatalan order berlaku mulai pukul 15.56.00 hingga pukul 15.59.59 Waktu Indonesia Barat.
Inti dari aturan ini sangat tegas: pesanan jual maupun pesanan beli yang telah masuk dalam sistem selama rentang waktu tersebut tidak dapat diubah (no amend) atau ditarik kembali (no withdraw). Perubahan ini menandai akhir dari era investor dapat memasang dan membatalkan pesanan secara leluasa hingga detik terakhir.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya mengunci aktivitas transaksi. Investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru (new order) selama periode tersebut. Dengan kata lain, bursa tetap membuka pintu bagi likuiditas, namun menuntut komitmen penuh dari setiap pesanan yang telah dimasukkan. Komitmen inilah yang menjadi kunci untuk menjaga validitas data di order book.
Menutup Celah Praktik Manipulasi "Spoofing”
Latar belakang utama yang mendasari penerapan kebijakan ini adalah untuk menanggulangi praktik manipulasi pesanan. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, telah menegaskan bahwa Non-Cancellation Period secara khusus ditujukan untuk menekan potensi praktik manipulatif pada jam-jam krusial perdagangan.
Selama ini, pasar sering diwarnai fenomena "spoofing", yaitu taktik menempatkan order dalam jumlah besar di antrean beli atau jual untuk menciptakan ilusi permintaan atau penawaran yang tinggi, lalu order tersebut dibatalkan sesaat sebelum sesi berakhir. Praktik ini sangat merugikan investor kecil yang mudah terkecoh oleh sinyal palsu tersebut.
Related News
Dekolonisasi Pasar Modal RI, Saatnya Terapkan Politik Bebas Aktif
Rupiah Melemah, Benarkah Rakyat Desa Tak Terdampak?
BUMN Ekspor 1 Pintu, Pedang Bermata Dua Industri Komoditas Indonesia
Lika-Liku Rebalancing MSCI di Pasar Modal Kita
Asing Pesta Pora di Korea dan Thailand, Indonesia Masih Jadi Penonton
Rupiah & IHSG Tertekan: Saatnya Pemerintah Proaktif, Bukan Reaktif!





