EmitenNews.com – Nurdin Abdullah bukanlah gubernur pertama yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air, meski baru kali pertama di Sulawesi Selatan. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai Senin (1/3/2021), menunjukkan sejumlah orang pertama di provinsi, sudah bergiliran ditangkap.


Yang terbaru Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan mudah-mudahan yang terakhir. KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus korupsi, kemarin.

Mari membuka memori kita betapa lumayan banyak kepala daerah, khususnya tingkat gubernur yang dikirim Komisi Antirasuah ke penjara. Dalam tahun 2019 saja ada lebih dari satu. Mari berdoa, jangan ada lagi kepala daerah yang nekat korupsi uang rakyat.


Ini daftar acaknya:


Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

Yang tergolong baru kasus korupsi (mantan) Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (10/7/2019). Ia diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.


Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Tuduhannya, menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2019. Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Hakim menyatakan Nurdin Basirun terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Uang sogokan itu diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Lalu, dari Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.


Nurdin Basirun juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya 2016-2019.


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018. Mantan petinggi GAM ini, diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp1 miliar. Uang sogok diberikan untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.


Tujuannya mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018 itu. Kedua, Irwandi Yusuf yang menjabat Gubernur Aceh dua periode (2007-2012 dan 2017-2022), dalam dakwaan dituding menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur di Serambi Mekah itu.


Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019), majelis hakim menghukum Irwandi bersalah dalam kasus suap DOKA tahun 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.


Tapi majelis hakim menyatakan, Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari JPU pada KPK. Inti dakwaan jaksa, Irwandi sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32 miliar. Uang itu diduga terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013. Sebelumnya, ia Plt Gubernur Sumut 2011 hingga 2013 menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi. Baru menjabat sekitar dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho sudah terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.


Pertama, Gatot Pujo Nugroho tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015. Ikut menjadi tersangka dalam kasus ini, istri mudanya, Evy Susanti. Pasangan suami-istri ini, dituding menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera. Gatot-Evy juga menyuap (mantan) Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, yang saat itu anggota Komisi III DPR RI.