KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek pada tahun 2018. Mantan artis ini, juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.


Dalam sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018), majelis hakim menghukum Zumi Zola 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu. Selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok, Zumi Zola tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik.


Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar serta USD177.000 dan 100.000 dollar Singapura. Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Zumi tidak pernah melaporkan kepada KPK, semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima, sesuai peraturan. 

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. 


Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Lainnya, agar pihak dewan menyetujui Raperda Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018. *