Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp150 juta.


Kasus lain yang menjerat Gatot, korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp4 miliar. Pihak Kejaksaan Agung ketika itu menjelaskan, pada2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp25 miliar. Tahun berikutnya, turun lagi dana hibah Rp2 triliun dan dana bansos Rp43 miliar.


Kejaksaan menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran, sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.


Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Uang suap diberikan agar anggota DPRD mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Juga agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.


Gatot Pujo Nugroho pun divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah 

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Pertama, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.


Dalam kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan adalah suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.


Kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah yang ditangani KPK ini, sempat diramaikan dengan kuatnya dinasti politik di provinsi tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar juga terseret dalam kasus ini karena Wawan juga ditangkap dalam kasus penyuapan.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017), majelis hakim menghukum Ratu Atut Chosiyah 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyebutkan, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.


Pada kasus suap terhadap Akil Mochtar, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi. Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.


Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari terjaring OTT KPK pada 2017. Dalam giat operasi Komisi Antirasuah itu, aparat menyita uang Rp 1 miliar yang diduga suap untuk Ridwan Mukti. Sogokan itu, merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.


Uang suap Rp1 miliar tersebut pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya. PT SMS pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.


Dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018, menghukum Ridwan Mukti dan Lili Maddari 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Suami-istri ini juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Uang suap Rp1 miliar yang diberikan kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.


Gubernur Jambi Zumi Zola