Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. Indopos.
EmitenNews.com - Langkah pemerintah yang akan mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mendapat dukungan DPR. Anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mengungkapkan, audit penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Selasa (19/8/2025), Iman Sukri menyatakan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman," tegas Iman Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti. Jika dalam audit pemerintah menemukan penyimpangan, perlu hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan," ujar Iman Sukri.
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan lewat audit tersebut.
"Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata politisi Partai Gerindra itu, di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Dengan adanya audit tersebut tidak berarti pemerintah mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK, melainkan menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat. Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.
"Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," tutur Menkum Supratman. ****
Related News

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi