Nyawer Public Figure, Kata Polisi Begitu Cara Doni Salmanan Naikkan Popularitas
:
0
EmitenNews.com - Menjadi dermawan, dengan memberikan duit kepada public figure, begitu cara Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menaikkan popularitas. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan, demikian modus tersangka kasus penipuan, dan TPPU itu, untuk menarik perhatian publik. Dengan menyawer begitu crazy rich Bandung itu, mudah mempromosikan investasi bodong menggunakan opsi biner Quotex.
"Ya memang itu tujuannya (Doni Salmanan)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, Jumat (18/3/2022).
Seperti diketahui, Doni Salmanan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah figur terkenal. Di antaranya, membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar. Ia juga membeli mobil Porsche youtuber Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada artis Rizky Billar-pedangdut Lesty Kejora.
Alhasil, kata Reinhard, aksi Doni Salmanan tersebut membuat heboh, hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda kaya raya, nan dermawan. "Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya."
Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut: Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diberikan kepada mereka. Polisi menduga dana Doni Salmanan berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers Selasa (15/3/2022), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube King Salamanan melakukan perbuatan melawan hukum. Caranya, membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Intinya, tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex. Doni Salmanan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-nya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Related News
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market
Diperiksa Kejagung Esok, Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan Kasus MBG
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu





