EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera.

Dalam pengumuman OJK Senin (19/8) Jasmi Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK menyampaikan PT Maju Raya Sejahtera berlokasi di Jakarta, pembekuan kegiatan usaha antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, dan melakukan pembagian dividen.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), yaitu:

Pasal 2 ayat (1)

"Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama".

Pasal 2 ayat (4)

"Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS".