OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, tanggal 26 Agustus 2025 .
Dalam pengumuman OJK (2/9) disebutkan Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun. 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini;
5. dan tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026





