OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, tanggal 26 Agustus 2025 .
Dalam pengumuman OJK (2/9) disebutkan Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun. 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini;
5. dan tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News

OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen

BEI Umumkan Lelang Kursi AB Sepi Peminat

Investor Pasar Modal Capai 18 juta, Didominasi Anak Muda

Short Selling Masih Tunggu Restu OJK

BEI Siapkan Implementasi Kode Domisili Investor Ritel!