OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, tanggal 26 Agustus 2025 .
Dalam pengumuman OJK (2/9) disebutkan Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun. 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini;
5. dan tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News

Suku Bunga Kredit Bank Masih Tinggi, Sebagai Regulator Ini Langkah OJK

Kredit Bank Tumbuh Tipis, Gubernur BI Ungkap Permintaan Belum Kuat

Enam Saham Terbang Usai Suspensi, 3 Ngegas ARA, 3 Lagi Loyo

Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif, Simak Catatan BI

Lima Saham Lepas Suspensi, Satu Ngegas Empat Rontok ARB

Short Selling Ditunda! BEI Fokus Kaji Kenaikan Free Float