OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulteng Ventura sesuai Surat Nomor S-7/NB.2/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2).
Selanjutnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan".
PT Sarana Sulteng Ventura berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Related News
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!
Kemendag Akan Evaluasi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik
BEI Nyalakan Peringatan UMA, Empat Saham Ini Kompak Merah!





