OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulteng Ventura sesuai Surat Nomor S-7/NB.2/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2).
Selanjutnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan".
PT Sarana Sulteng Ventura berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Related News

BI Jajaki Kerjasama Transaksi dalam Mata Uang Lokal dengan Jepang, China dan India

BI Cabut dan Tarik Uang Koin Rp500, RP1.000 Tahun Emisi 1991-1997

Lindungi Konsumen, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen Pada 2026

Telisik Detailnya! 11 Emiten Ini Bebas dari Jebakan Pemantauan Khusus

Harga Mengenaskan, 29 Emiten Huni Keranjang Efek Pemantauan KhususÂ

Komentar