OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulteng Ventura sesuai Surat Nomor S-7/NB.2/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2).
Selanjutnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan".
PT Sarana Sulteng Ventura berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah. Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





