OJK Cabut Sanksi Pinjol Akulaku, Ini Sebabnya

Gambar gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman online dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan Akulaku sudah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ucap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa.
Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun sebelumnya, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
Related News

BEI Ungkap 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Fantastis!

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah