EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. 

Peluncuran dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dan asosiasi industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari maraknya kasus penipuan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pentingnya langkah ini untuk mencegah kerugian masyarakat akibat penipuan. 

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi, dengan hilangnya uang yang mungkin ditabung bertahun-tahun untuk masa tua atau pendidikan anak. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak luas.

“Upaya pembentukan IASC ini sangat penting untuk memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan kita. Kita harus bertindak sesuai harapan masyarakat untuk mengurangi kerugian akibat penipuan,” katanya.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. 

Tujuannya meliputi percepatan koordinasi antar-penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi dan memblokir rekening terkait, mengidentifikasi pelaku penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban, serta mendorong tindakan hukum terhadap pelaku.

Saat ini, IASC telah didukung oleh 79 bank serta asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap awal, pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. 

Website ini dirancang agar mudah diakses melalui perangkat seluler untuk mempercepat proses pelaporan, yang sangat penting dalam menyelamatkan dana korban.

Dalam peluncuran IASC, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Intelijen Negara, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut hadir. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan lintas institusi terhadap upaya pemberantasan penipuan keuangan.

OJK berharap IASC mampu meningkatkan pelindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta undang-undang terkait lainnya. 

Mahendra juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan segera melapor ke IASC atau penyedia jasa keuangan terkait jika menjadi korban penipuan.

IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga sinergi dengan seluruh anggotanya guna memastikan penanganan kasus penipuan dilakukan secara cepat, efektif, dan memberikan efek jera bagi pelaku.