OJK Dorong Konsolidasi Bank Syariah Seperti Akuisisi BVIS oleh BTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN karena akan menghasilkan bank umum syariah dengan skala usaha yang lebih besar.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN karena akan menghasilkan bank umum syariah dengan skala usaha yang lebih besar. OJK pun mendorong bank lain untuk melakukan konsolidasi serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut dengan akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN akan terdapat penambahan 1 bank umum syariah (BUS) KBMI II, sehingga industri perbankan syariah akan terdiri dari 1 BUS KBMI III, 2 BUS KBMI II, dan 12 BUS KBMI I yang akan terus didorong untuk meningkatkan skala usahanya.
"OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah," kataNYA di Jakarta, Senin (24/2).
Dian menyampaikan upaya konsolidasi perbankan syariah merupakan tanggung jawab bersama dan terus diupayakan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.
OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan masing-masing bank termasuk mencermati dinamika arah kebijakan masing-masing bank tersebut.
Adapun aksi korporasi dari BTN yang sedang berjalan saat ini, ujar Dian, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Melalui roadmap tersebut, OJK terus mendorong penguatan struktur dan ketahanan daya saing perbankan syariah, salah satunya melalui konsolidasi perbankan syariah agar dapat dihasilkan struktur industri perbankan syariah yang lebih ideal.
"Kami yakin bahwa inisiatif penguatan industri ini dapat menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks," kata Dian.(*)
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya