EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif jumbo terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Berdasarkan data Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal yang dipublikasikan OJK pada Sabtu (31/10/2026), akumulasi denda administratif dalam dua kasus tersebut membengkak hingga Rp603,4 miliar.

Rinciannya, Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar terkait kasus IPO BREN, dan Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar terkait IPO CUAN. Kedua sanksi tersebut tertuang dalam surat OJK yang diterbitkan 16 Oktober 2026.

Khusus untuk kasus CUAN, OJK mencatat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Berdasarkan Rincian Sanksi Administratif Kasus Penawaran Umum Saham CUAN Tahun 2026, denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital tercantum dalam surat nomor S-48/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

OJK mengungkap, dalam pemeriksaan saham CUAN ditemukan fakta adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham. Terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Tak hanya Tigonis Capital, OJK juga menyasar dua perusahaan sekuritas dalam kasus CUAN. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar melalui surat nomor S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026.

Pelanggaran kedua sekuritas tersebut terkait ketentuan penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan lewat surat S-65/PM.2/2026, terkait tata kelola perusahaan efek sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek.