OJK Minta Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di Aek Nabara, BNI Jawab Ini
:
0
Tersangka penggelapan saat digiring petugas. dok Medanposonline.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (19/4/2026), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan.
“OJK menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Agus Firmansyah.
Agus menjelaskan, dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ini bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK mencatat, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tindakan ini perlu diambil untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Bagusnya, menurut Agus, BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
BNI diminta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Related News
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta
Buron Sejak Orde Baru, Kejagung Terus Buru Aset Koruptor Eddy Tansil
Mau El Nino, Tapi Stok Beras Bahkan Aman Sampai Mei Tahun Depan
Setop Kebocoran, Prabowo Bertekad Terus Perketat Pengawasan SDA





