OJK Pastikan Tidak Lindungi Debitur Nakal
:
0
ilustrasi uang pinajaman. dok/istimewa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak melindungi debitur nakal. Pasalnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan untuk melindungi konsumen atau debitur tidak beritikad baik.
"Saya rasa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) benar-benar melakukan assessment ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal bisa dilayani. Kalau terjadi, nanti ada risiko kredit, risiko operasional, dan risiko reputasi," tutur Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lebih tinggi termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai UU Jaminan Fidusia.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Jadi POJK ini merujuk kepada UU P2SK, juga merujuk UU Jaminan Fidusia, undang-undang tanggungan, dan sebagainya berhubungan dengan perlindungan konsumen," kata Rudy. (*)
Related News
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia





