EmitenNews.com - Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dapat melakukan penawaran umum penawaran umum perdana saham (IPO) maupun penerbitan surat utang atau sukuk.

 

Namun BPR/BPRS tersebut harus memiliki modal inti lebih dari Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2  periode terakhir oleh regulator perbankan, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2  periode terakhir; serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2  periode terakhir.

 

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR dan BPRS pada webside regulator Perbankan, Selasa(12/9/2023).

 

Dalam ketentun umum dijelakan pembukaan pintu BPR/BPRS untuk mengalang modal dari pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.

 

Ditegaska, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPRS, undang-undang juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan yang harus disertai dengan perbaikan transparansi melalui penawaran umum di bursa efek.

 

“Selain melalui penawaran umum, penguatan permodalan juga perlu dilakukan melalui aksi korporasi berupa Penggabungan dan Peleburan serta Pengambilalihan yang dilakukan oleh PSP. Bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, aksi Penggabungan dan Peleburan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR dan BPRS yang lebih kuat,” kutipan ketentuan umum RPOJK tersebut.

 

Selain itu, OJK juga akan membagi BPR/BPRS dalm tiga kelompok. Pertama, BPR dengan modal dengan modal disetor lebih dari Rp100 miliar jik didirikan pada zona 1. Sedangkan untuk BPRS yang didirikan pada zona 1 wajib memiliki modal disetor lebih dari Rp75 miliar.

 

Bagi BPR yang didirikan  di zona 2 wajib memastikan modal disetor lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan untuk BPRS dengan modal disetor lebih dari Rp50 miliar.

 

Adapun BPR di Zona 3 harus memiliki modal disetor Rp25 miliar. Bagi BPRS cukup dengan modal disetor lebih dari Rp15 miliar.