OJK Rancang BPR Minat IPO Dengan Modal Inti Lebih Rp80 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dapat melakukan penawaran umum penawaran umum perdana saham (IPO) maupun penerbitan surat utang atau sukuk.
Namun BPR/BPRS tersebut harus memiliki modal inti lebih dari Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir oleh regulator perbankan, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir; serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR dan BPRS pada webside regulator Perbankan, Selasa(12/9/2023).
Dalam ketentun umum dijelakan pembukaan pintu BPR/BPRS untuk mengalang modal dari pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.
Ditegaska, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPRS, undang-undang juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan yang harus disertai dengan perbaikan transparansi melalui penawaran umum di bursa efek.
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





