OJK Rancang BPR Minat IPO Dengan Modal Inti Lebih Rp80 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dapat melakukan penawaran umum penawaran umum perdana saham (IPO) maupun penerbitan surat utang atau sukuk.
Namun BPR/BPRS tersebut harus memiliki modal inti lebih dari Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir oleh regulator perbankan, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir; serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR dan BPRS pada webside regulator Perbankan, Selasa(12/9/2023).
Dalam ketentun umum dijelakan pembukaan pintu BPR/BPRS untuk mengalang modal dari pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.
Ditegaska, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPRS, undang-undang juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan yang harus disertai dengan perbaikan transparansi melalui penawaran umum di bursa efek.
Related News
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya
Bos BEI Ungkap Ada 2 Sekuritas Lagi yang Berminat Adopsi Short Selling





