OJK Rancang BPR Minat IPO Dengan Modal Inti Lebih Rp80 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dapat melakukan penawaran umum penawaran umum perdana saham (IPO) maupun penerbitan surat utang atau sukuk.
Namun BPR/BPRS tersebut harus memiliki modal inti lebih dari Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir oleh regulator perbankan, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir; serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR dan BPRS pada webside regulator Perbankan, Selasa(12/9/2023).
Dalam ketentun umum dijelakan pembukaan pintu BPR/BPRS untuk mengalang modal dari pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.
Ditegaska, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPRS, undang-undang juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan yang harus disertai dengan perbaikan transparansi melalui penawaran umum di bursa efek.
Related News
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?





