EmitenNews.com - Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) dapat melakukan penawaran umum penawaran umum perdana saham (IPO) maupun penerbitan surat utang atau sukuk.

 

Namun BPR/BPRS tersebut harus memiliki modal inti lebih dari Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2  periode terakhir oleh regulator perbankan, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2  periode terakhir; serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2  periode terakhir.

 

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR dan BPRS pada webside regulator Perbankan, Selasa(12/9/2023).

 

Dalam ketentun umum dijelakan pembukaan pintu BPR/BPRS untuk mengalang modal dari pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.

 

Ditegaska, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan peran BPR dan BPRS, undang-undang juga membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan yang harus disertai dengan perbaikan transparansi melalui penawaran umum di bursa efek.