OJK Sanksi Dua Emiten dan Komplotannya, Total Denda Rp18,96 Miliar!
:
0
Gedung kantor operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada dua emiten yakni, PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (TDPM), beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal dengan torehan total denda senilai Rp18,96 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang terbit Sabtu (28/3/2026) bahwa, “Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.”
Kasus IPPE: Salah Saji Laporan Keuangan dan Pelanggaran Keterbukaan
Dalam kasus IPPE, OJK mengenakan denda Rp4,62 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian laporan keuangan 2021–2023, termasuk pengakuan aset yang tidak sesuai standar akuntansi serta pelanggaran keterbukaan informasi.
Direksi IPPE periode 2021–2023 turut dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta. Auditor laporan keuangan 2021 dan 2022 masing-masing dijatuhi denda Rp265 juta, demikian pula auditor laporan keuangan 2023 sebesar Rp265 juta. Kantor akuntan publik yang mengaudit perseroan juga dikenai denda Rp525 juta.
IPO Disorot: KGI Sekuritas (HD) Didenda dan Dibekukan 1 Tahun
Terkait proses penawaran umum perdana saham IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia, broker yang terindeks Anggota Bursa dengan kode broker “HD” dijatuhi denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Adapun, Direktur Utama KGI Sekuritas turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama 18 bulan.
Kasus TDPM: Transaksi Afiliasi hingga RUPS Tak Digelar
Sementara itu, dalam kasus TDPM, OJK menjatuhkan total denda administratif Rp6,21 miliar atas berbagai pelanggaran, mulai dari salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi dan transaksi material, hingga kewajiban pengungkapan pengendali dan penyelenggaraan RUPS.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





