OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Aturan diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.
Harmonisasi juga dilakukan dengan ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, serta pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank.
Related News
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK
Siapa Saja Pelaku Pelanggar Bursa yang Didenda OJK Rp2,52 Triliun?
Tambah Lagi, Kini Ada 82 Saham HSC!
BEI Jerat lagi FILM, Saham HSC Jadi 82
Efektif 2 November, BEI Tendang 82 Emiten HSC dari Evaluasi IHSG





