OJK Tunda Short Selling, Kaji Buyback Tanpa RUPS
:
0
Otoritas Pasar modal, OJK dan BEI ketika pertemuan dengan anggota bursa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS.
Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.
Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara bilang telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang baik investor.
"Menunda pelaksanaan atau implementasi short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS," katanya dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Senin (3/3).
Langkah ini diambil mengikuti kebijakan bursa regional lainnya. Misalkan di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk konstituen indeks SET100.
Otoritas bursa Thailand juga mengenalkan aturan up-trick bersyarat, yakni zero-plus tick sebagai default, tetapi beralih ke aturan uptrick ketika harga saham turun melebihi ambang batas tertentu.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





