OJK Tunda Short Selling, Kaji Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Pasar modal, OJK dan BEI ketika pertemuan dengan anggota bursa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS.
Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.
Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara bilang telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang baik investor.
"Menunda pelaksanaan atau implementasi short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS," katanya dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Senin (3/3).
Langkah ini diambil mengikuti kebijakan bursa regional lainnya. Misalkan di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk konstituen indeks SET100.
Otoritas bursa Thailand juga mengenalkan aturan up-trick bersyarat, yakni zero-plus tick sebagai default, tetapi beralih ke aturan uptrick ketika harga saham turun melebihi ambang batas tertentu.
Related News

Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK

BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 PersenĀ

BEI Umumkan Lelang Kursi AB Sepi Peminat