OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman Online, Cek Aturannya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah batas bunga harian pinjaman online. OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online mulai Rabu (1/1/2025).
Dalam keterangannya yang dikutip Rabtu, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.
Untuk batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.
Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan. Lalu, 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.
Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).
Bagi orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun. Maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Sedangkan pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun. Maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Satu hal, OJK menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. ***
Related News
Sri Mulyani Komitmen Selesaikan Produk Turunan UU P2SK Bersama OJK
OJK Siap Awasi Perdagangan Kripto, Peralihan dari Bappebti Lancar
Tahun Baru 2025, OJK Minta Industri Perbankan Perkuat Manajemen Risiko
OJK Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Teknologi Digital Keuangan
Investor Saham Terbanyak Anak Muda, Total Aset Rp53,83 Triliun
BEI Bakal Geber Aksi Ini di 2025