EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menginginkan salinan (dokumen) Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon dapat terbit pada pekan depan.
Ia mengungkapkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Insya Allah," ujar Inarno usai Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (18/8).
Terkait dengan isi POJK Nomor 14 Tahun 2023, Ia menjelaskan dokumen tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
"Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domislinya dimana," ujar Inarno.
Related News
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya
Hitung RBC Asuransi, OJK Sesuaikan dengan Metode Standar Global
Kenaikan Saham Sektor Energi, Dorong Penutupan IHSG MenguatÂ
15 Calon IPO Masuk Radar Bursa, Rencana Melantai di April-Juni 2026





