Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera merampungkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabara milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kasus dugaan penggelapan oleh salah satu oknum bank ini sebelumnya viral di media sosial. Permintaan ini muncul di tengah perhatian terhadap pelindungan konsumen dan kepercayaan publik pada industri keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator telah memanggil manajemen BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong percepatan penyelesaian.
“OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” ujar Agus.
Seiring proses berjalan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. Upaya ini diarahkan untuk menjaga kepentingan nasabah serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
"Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar," kata Agus.
Selain penanganan kasus, regulator juga meminta evaluasi internal secara menyeluruh, mencakup kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
“OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola,” kata Agus.
BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini. OJK menegaskan pengawasan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujar Agus.
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





