Omicron Mengancam, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Internasional 5 Bandara
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah memperketat pintu masuk dari jalur internasional. Pengetatan pintu kedatangan dari luar negeri ini untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandara sebagai pintu masuk internasional. Antara lain, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Ngurah Rai Batam, serta Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kita juga melakukan pengetatan kedatangan internasional. Omicron dari Afrika Selatan ini relatif membahayakan. Varian baru virus Corona itu, mendapat perhatian luar biasa dari WHO. Omicron menjadi satu virus berbahaya. Indikasinya, Omicron adalah varian baru Covid-19 yang gampang menularkan virus," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Pintu masuk internasional ditutup bagi warga negara asing atau pelancong yang melakukan perjalanan dalam jangka waktu 14 hari dari sejumlah negara. Yaitu, Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong.
Budi mengatakan, jumlah negara asal yang ditutup bisa bertambah sesuai perkembangan berikutnya. Jumlahnya, kata dia, bisa meningkat dari hari ke hari. Untuk itu, pihaknya terus memantau perkembangan.
"Jumlah ini bisa meningkat dari hari ke hari. Kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar Omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan dalam kualifikasi dilarang," ujar Budi Karya Sumadi.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





