Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Ini Penegasan Menkomdigi
:
0
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Pemerintah melarang operator menghapus kuota yang belum terpakai sekaligus tidak boleh mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankannya. Demikian bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat atas keputusan operator seluler menghapus atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (30/8/2026), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, kata politikus Partai Golkar itu, tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata mantan jurnalis televisi tersebut.
Menurut Meutya, penerbitan aturan ini juga merespons laporan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
Komdigi menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Karena itu, Menteri Meutya mengeluarkan SE Komdigi No4/2026 itu, untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia.
Operator Juga Wajib Sediakan Sejumlah Pilihan Layanan
Selain melarang penghapusan sisa kuota dan biaya tambahan, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, skema tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Related News
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana, BNPB Siap Jalankan
Astra Bangun 7 Posko Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
Tak Hanya Korupsi, Ada 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Gratis Urus SHM, Cek Nama Kalian
Sesuai Putusan MK Perlu Penataan Ulang UU, Begini Harapan BP Tapera





