Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegas politikus Partai Golkar tersebut. ***
Related News

Di Istana Merdeka, Prabowo-Anwar Bahas Hambatan Dagang RI-Malaysia

Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kompolnas, Ada Luka Lebam di Tubuh Diplomat Kemlu yang Tewas di Kosan

Suntik Modal Kopdes Merah Putih, Menkeu Pastikan Tidak Ganggu Bank

Indonesia-Malaysia Sepakati Pusat Pendidikan Untuk Anak Migran RI

Kita Kehilangan Kwik Kian Gie, Ekonom dan Politikus yang Kritis