Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegas politikus Partai Golkar tersebut. ***
Related News

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025

9 Tahun Beroperasi, PLTSa Benowo Sumbang Energi Bersih 166,1 GWh

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Mensos: Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Harus dari Bawah

KKP: Izin Bukan Kepemilikan, Pelaku Usaha Tak Boleh Kuasai Pantai!