Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegas politikus Partai Golkar tersebut. ***
Related News
Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara