Pandemi Covid-19: Hari Ini Kasus Baru di Indonesia Kembali di Atas Seribu Penderita

Masker Covid-19 warga di ruang publik. Dok. EmitenNews.com. Nasir.
EmitenNews.com - Masih makin mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19. Hari ini tambahan kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) kembali di atas seribuan. Lihatlah, per Kamis (16/6/2022), kasus infeksi virus Corona bertambah 1.173 penderita, sedikit lebih rendah dari tambahan baru, Rabu (15/6/2022), yang sebanyak 1.242 penderita. DKI Jakarta kembali menjadi penyumbang terbanyak, lebih dari setengahnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Rabu (15/6//2022) siang hingga Kamis, pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan baru sebanyak 1.173 kasus itu, total penderita infeksi virus Corona di Tanah Air, menjadi 6.064.424 orang, sampai Kamis ini.
Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Pemerintah mencatat sebanyak 76.459 spesimen yang diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 4.054 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan, hari ini pasien sembuh bertambah sebanyak 509 orang. Dengan begitu total pasien sembuh menjadi 5.901.083 orang.
Sementara itu, Satgas juga mencatat adanya tambahan kasus meninggal. Sepanjang 15-16 Juni 2022, tercatat sebanyak 3 orang yang tutup usia. Dengan begitu, total meninggal menjadi 156.673 jiwa. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen