EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan mengajukan ijin selaku pemeringkat Manajer Investasi dan Reksa Dana bila Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi disahkan.

Direktur Utama Pefindo, Irmawati Amran menyatakan, kesiapannya untuk menjadi lembaga pemeringkat reksa dana dan manajer investasi.

“Kami tunggu aturan dari OJK. Apabila sudah keluar akan ajukan ijinnya,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa 9 Juli 2024.

Dalam RPOJK tersebut dinyatakan, penyelenggara penilaian reksa dana dan manajer investasi dapat datang dari lembaga pemeringkat atau penasehat investasi.

Perlu dicatat, OJK mewajibkan modal disetor minimal Rp100 miliar bagi lembaga pemeringkat atau penasehat investasi yang menjadi pemeringkat manajer investasi atau reksa dana.

Dalam beleid itu juga mengatur Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
- tepat dan sistematis;
- diterapkan secara konsisten;
- telah diuji keandalannya;
- dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.

Selain itu, Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib menerapkan tahapan proses penilaian mencakup paling sedikit:

- pemaparan atas Metodologi Penilaian kepada Manajer Investasi yang meminta Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;

- pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen pihak yang dinilai;

Proses analisis dan penetapan awal Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;

- proses keberatan oleh Manajer Investasi;

- publikasi hasil Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;

- pemantauan dan pemutakhiran hasil Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang telah dipublikasikan.


Sementara itu, Pefindo memperkirakan total penerbitan surat utang korporasi atau obligasi berkisar Rp148,15 triliun hingga Rp169,05 triliun pada tahun ini.

Ekonom Pefindo, Suhindarto menjelaskan, prediksi tersebut ditopang beberapa asumsi makro ekonomi dan kebutuhan pembiayaan utang kembali lebih tinggi dari tahun 2023 karena penerbitan tenor 1 tahun cukup besar tahun lalu.

“Total obligasi yang jatuh tempo tahun 2024 mencapai Rp150,5 triliun, sedangkan tahun 2023 hanya Rp126,9 triliun,” tutur dia dalam paparan publik secara daring, Selasa 9 Juli 2024.

Dia menambahkan taksiran tersebut "tetap kuat dan stabil, dimana aktivitas kampanye". Pemilu serentak menjadi dorongan baru. “Kami mengasumsikan pertumbuhan ekonomi di level 4,8 persen- 5,2 persen dengan inflasi pada rentang 2 persen hingga 3,5 persen,” terang dia.