Pefindo Stempel Surat Utang PP Properti (PPRO) idBBB-, Ini Penjelasannya
EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- rencana emisi obligasi berkelanjutan II/2021 tahap III PT PP Properti (PPRO) senilai maksimum Rp500 miliar. Dana hasil obligasi itu, untuk refinance 56 persen, modal kerja 23 persen, dan belanja modal 21 persen.
”Kami juga menegaskan peringkat idBBB- PP Properti, dan surat utang masih beredar. Prospek peringkat perusahaan negatif untuk mengantisipasi profil kredit berpotensi melemah dalam jangka menengah. Pasalnya, permintaan sektor properti lebih rendah, dikombinasikan dengan leverage keuangan tinggi,” tutur Aryo Perbongso, Analyst Pefindo.
Selain itu, Aryo juga memproyeksi pencapaian pendapatan PP Properti akan turun signifikan tahun ini di tengah pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kondisi itu, membatasi kegiatan pemasaran properti, proses serah-terima unit properti, dan pengembangan proyek. ”Sementara PP Properti tetap harus memenuhi kewajiban keuangan, biaya konstruksi, dan belanja modal,” imbuhnya.
Obligor berperingkat idBBB memiliki kemampuan memadai untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang. Meski begitu, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh perubahan buruk keadaan, dan kondisi ekonomi. Tanda Kurang (-) menunjukkan peringkat relatif lemah, dan di bawah rata-rata kategori bersangkutan.
Peringkat itu, mencerminkan posisi PP Properti strategis bagi induk usaha, kualitas aset baik, dan lokasi properti relatif terdiversifikasi. Namun, peringkat dibatasi leverage keuangan tinggi, proteksi arus kas, likuiditas lemah, dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi.
Peringkat dapat diturunkan kalau Pefindo menilai tindakan manajemen PP Properti menyebabkan risiko refinancing menjadi lebih tinggi atas utang jatuh tempo dan/atau memberi tekanan tambahan terhadap likuiditas. Peringkat juga dapat diturunkan jika terdapat indikasi penurunan dukungan induk signifikan. Prospek peringkat dapat direvisi menjadi stabil jika perusahaan dapat meningkatkan struktur permodalan, dan proteksi arus kas secara signifikan.
PP Properti mulai beroperasi pada 1991 sebagai divisi properti PT PP (PTPP). Didirikan sebagai entitas terpisah pada Desember 2013. PP Properti mengembangkan, menjual apartemen, dan perumahan. Menghasilkan pendapatan berulang dari hotel, dan mal. Per 30 Juni 2021, pemegang saham PP Properti yaitu PTPP 64,96 persen, publik 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya