EmitenNews.com - Protes terhadap kebijakan tarif impor terbaru Presiden Donald Trump atas barang-barang dari 60 negara mitra dagang tidak hanya dilakukan oleh negara-negara yang terimbas. Dari dalam negeri Amerika Serikat sendiri kebijakan yang dikeluarkan Kamis (23/7/2026) itu mendapat penolakan keras.

Adalah dua pelaku usaha kecil Amerika Serikat yang kecewa terhadap kebijakan itu. Keduanya lalu mengajukan gugatan di pengadilan perdagangan AS di New York, Jumat (24/7/2026) menantang tarif terbaru Presiden Donald Trump atas barang-barang dari 60 mitra dagang.

Kedua bisnis tersebut, seperti diberitakan Investing.com, Sabtu (25/7/2026), mengklaim bahwa tarif baru ini melampaui kewenangan hukum presiden untuk mengenakan pajak atas impor.

Selain itu, menurut kedua pelaku usaha kecil AS tersebut berpendapat bahwa kebijakan ini memerlukan temuan yang lebih spesifik dari setiap negara mengenai kerja paksa agar sah secara hukum.

Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis (24/7/2026) waktu setempat akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% kepada 60 mitra dagang. Alasannya karena "kegagalan mereka untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa."

Indonesia termasuk dari 60 negara yang dikenakan tambahan tarif 10% sampai 12,5% tersebut.

Kantor Berita Anadolu, Jumat (24/7/2026) memberitakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 setelah investigasi terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara terkait impor kerja paksa, kata Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam sebuah pernyataan.

Tarif tersebut, yang mencakup 99,4% impor AS dari negara-negara yang diselidiki, akan ditetapkan sebesar 10% atau 12,5%, dengan pengecualian produk tertentu.
“Presiden (Donald) Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.


Sementara itu, sebuah kelompok hukum nirlaba di Amerika Serikat yang sebelumnya memenangkan kasus terhadap putaran tarif sebelumnya turut mendukung kedua bisnis tersebut dalam gugatan hukum ini.

Para penggugat berpendapat bahwa presiden berupaya memberlakukan kembali tarif yang telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS.