EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat ketahanan energi nasional melalui kebijakan mandatori biodiesel sebagai bagian dari Program Strategis Ketahanan Energi Nasional Tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan pemanfaatan energi dalam negeri, serta memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.

Implementasi mandatori biodiesel menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak 2021. Realisasi pemanfaatan biodiesel tercatat sebesar 9,3 juta kiloliter pada 2021 (B30), meningkat menjadi 10,4 juta kiloliter pada 2022, kemudian mencapai 12,3 juta kiloliter pada 2023 dan 13,2 juta kiloliter pada 2024 melalui penerapan B35.

Pada 2025, pemerintah menerapkan mandatori B40 dengan realisasi pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan domestik hingga Desember 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter. Capaian tersebut setara dengan 105,2 persen dari target sebesar 13,5 juta kiloliter, serta berkontribusi pada penurunan impor solar sekitar 3,3 juta kiloliter.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa peningkatan mandatori biodiesel yang didukung oleh penguatan kapasitas kilang, termasuk RDMP Balikpapan, telah membawa Indonesia pada kondisi surplus pasokan solar. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menargetkan penghentian impor solar pada 2026.

"Dengan produksi sekarang di Pertamina yang RDMP di Balikpapan, akumulasi konsumsi B40 totalnya sekarang kita surplus kurang lebih sekitar 1,4 juta kiloliter," ujar Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1).

Selain solar, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis di sektor bensin. Melalui penguatan kebijakan bioenergi dan optimalisasi kilang, Indonesia ditargetkan tidak lagi mengimpor bensin beroktan menengah dan tinggi pada 2027.

"Kemudian untuk 2026 ini juga telah kita merancang untuk 2027 tidak lagi kita melakukan impor bensin yang RON 92, 95, 98. Nah ini kita akan selesaikan nanti di akhir 2027," jelas bahlil.(*)