Pemerintah akan Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Hanya 3 Hari

EmitenNews.com - Pemerintah segera mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merancang, jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalanan internasional (PPI) selama lima hari, dipangkas menjadi tiga hari saja.
"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat. Ketentuan mengenai karantina ini segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (2/11/2021).
Tetapi, penting dicatat, kebijakan karantina selama 3 hari itu, hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Yaitu, vaksinasi Covid-19 sudah lengkap, atau sudah menjalani dua dosis suntikan. Lalu, hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dinyatakan negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Sementara itu untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali. Dengan begitu penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.
"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," kata Airlangga Hartarto.
Satu hal, pengawasan bersama perlu terus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan ketat. Pasalnya, berbagai kegiatan besar akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Di antaranya, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.
Hal tersebut juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali. Acara tersebut direncanakan akan dimulai pada awal Desember 2021. Seperti diketahui Indonesia menjadi Presidensi G20 tahun 2022. Untuk itu Indonesia akan menyelenggarakan KTT G20 tahun 2022 di Bali. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal