Pemerintah-DPR Setuju Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker LN
:
0
Presiden Prabowo Subianto didampingi Megawati Soekarnoputri, dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Istana Negara Jakarta, Ahad (31/8/2025), menyampaikan kesepakatan soal penghapusan tunjangan DPR, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dok Presiden RI/merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah, dan DPR menanggapi serius aksi massa yang menyoal tunjangan kalangan dewan. Dalam pernyataan bersama ketua umum partai politik, dan pimpinan DPR, dan DPD, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, telah bersepakat menghapus besaran tunjangan anggota DPR RI. Selain itu, juga menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (31/8/2025). Ketua Umum Partai Gerindra itu merespons aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa hari ini.
"Beberapa kebijakan DPR RI sudah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, Presiden juga menegaskan bahwa DPR RI segera membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat. Ia meminta pimpinan DPR RI segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung.
Presiden juga menyampaikan, usulan lain dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme delegasi yang diterima langsung oleh DPR RI. “Hal-hal lain juga akan ditindaklanjuti melalui delegasi ke DPR RI.”
Dalam pidatonya usai berdiskusi dengan para pimpinan parpol, dan pimpinan MPR, DPR, dan DPD, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, Kepala Negara menyampaikan sejumlah pandangan bersama. Mulai dari penjatuhan sanksi tegas kepada legislator yang terlibat hingga seruan terhadap upaya bersama menjaga keamanan bangsa.
"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Polri telah melakukan proses pemeriksaan. Ini sudah saya minta dilakukan dengan cepat dengan transparan dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," katanya.
Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga menyatakan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat murni dari masyarakat sesuai konstitusi dan aturan internasional. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan anarkistis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga upaya makar tidak dapat ditoleransi.
Presiden menyampaikan bahwa para pimpinan parpol telah sepakat mengambil langkah internal berupa pencabutan keanggotaan DPR terhadap anggota yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru terkait situasi.
Pada akhir pernyataannya, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan nasional di tengah dinamika politik. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba bangsa Indonesia.
Related News
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini





