EmitenNews.com - Pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati hal itu, dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan hal itu, dalam rapat yang menghadirkan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.

 

Doli Ahmad Kurnia yang memimpin rapat tersebut menyodorkan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024; 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Politikus Partai Golkar itu kemudian bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil. Mereka sepakat memilih opsi kedua.

 

"Jadi, pendaftarannya pada 19-25 Oktober 2023. Sepakat ya," tutur Doli sambil mengetuk palu sidang.

 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

 

"Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," ujar Guspardi Gaus.

 

Hasyim Asy’ari memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.

 

Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal itu, KPU lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. 

 

“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim Asy’ari. ***