EmitenNews.com - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Jadwal Pemilu 2024, dan Pemilihan Presiden 2024 pada 14 Februari. Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).


Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).


Rapat yang menyepakati jadwal Pemilu 2024 itu, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Kepala Bawaslu Abhan.


Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari.


"Hari pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham Saputra.


Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Dengan begitu, Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.


"Pemerintah sepakat 14 Februari 2024 sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujar mantan Kapolri itu.


Tanggal 14 Februari 2024 ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1/2022).


Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.


"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono Ubaid.


Sedangkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu 2024 pada 15 Mei.


Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024, seperti disepakati hari ini, Senin (24/1/2022). ***