Pemerintah Pastikan DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ilustrasi suatu sudut di DKI Jakarta. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam dua hari ini, dua menteri Kabinet Merah Putih menegaskan hal itu di parlemen.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta. Namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menteri Hukum menyampaikan hal itu setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, terlebih dahulu.
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan kapan Keppres tersebut keluar. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN Nusantara.
"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.
Revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Perubahan yang disepakati terdiri atas penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Perubahan tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Sebelumnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Menurut Tito, IKN Nusantara saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Ia menyebut keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto. ***
Related News
Kepemimpinan Trump Nanti Diperkirakan Berdampak Pada Ekspor Indonesia
Ditangkap Saat Pulang dari Singapura, Hendry Lie Kini Ditahan di Rutan
Indonesia Tawarkan 577 Juta Ton Karbon, Cek Negara yang Siap Beli
KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Per Oktober 2024 Satgas Pasti OJK Blokir 2.742 Pinjol-Investasi Ilegal
MA tidak Temukan Pelanggaran Etik dalam Majelis Kasasi Ronald Tannur